Kota Bengkuru-Pengadilan Negeri Korupsi (PN) Bengkuru telah menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Alokasi Khusus (BOK) Kabupaten Cowl.
Agus Hamzah Ketua Majelis Hakim MK Bengkulu telah membacakan putusan bahwa 4 terdakwa yaitu terdakwa Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi Dana BOK Kaur dijatuhi hukuman denda sebesar rp200 juta anak perusahaan dan pidana penjara 6 bulan dengan hukuman 4 tahun.
"Tergugat terbukti secara hukum dan dinyatakan bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," katanya di Bengkuru, Senin.
Selanjutnya divonis tiga tahun penjara dengan denda anak usaha sebesar Rp150 juta bagi tergugat UPA Labuhari.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (JPU) Bengkul mendenda terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra 4 tahun penjara dan 6 bulan penjara anak perusahaan senilai Rp200 juta.
Terdakwa Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari selanjutnya dijerat pidana penjara 4,6 tahun dan denda anak usaha Rp200 juta dan penjara 6 bulan.
Jika diduga terhalangnya penyidikan, tersangka diketahui tunduk pada Pasal 2001 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 21.
Adapun BSS (47), RNS (41), dan AH (58), sebelumnya telah menerima uang serah terima dari saksi kepala Puskesmas Kabupaten Cowl (Kaps) sebesar 92.000 juta
3 tersangka, menurut laporan penyidikan kasus dana Bok di Kabupaten Kaur bisa diberhentikan. Saat ditangkap, Kejaksaan Agung Bengkulu menyita barang bukti berupa handphone, bukti transfer, kuitansi dan cek terkait pengiriman uang.