Jakarta-Menanggapi pertanyaan tentang Kontribusi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut.

" Kita lihat saja nanti, " katanya usai workshop Tim Nasional OECD di Jakarta, Rabu.

Airlangga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2020 (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang revisi PP nomor 21 tentang pelaksanaan Penghematan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait. Dalam hal ini, dia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Tentunya hal ini akan dicek (dievaluasi) oleh Menteri PUPR," katanya.

Berkenaan dengan waktu, dia hanya menjawab bahwa evaluasi PP akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ya, tidak lama," kata Airlangga.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada Senin (20/5) 21/2024.Ini merupakan perubahan dari PP25/2020 untuk kontribusi ke TAPERA.

Klasifikasi kelompok yang diwajibkan untuk mengikuti program ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.



Peraturan tersebut menyatakan bahwa majikan wajib membayar uang jaminan peserta, yang merupakan kewajiban, dan memungut uang jaminan peserta dari pekerja.

Iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan pendapatan peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawannya masing-masing sebesar 0,5% dan 2,5%, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung seluruh tabungannya.

Sementara itu, Ikatan Pengusaha Indonesia (Apindo) telah secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2020 No. 25 tentang revisi PP No. 2024 tentang pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) No. 21.

"Sejak munculnya undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 "Tabungan Perumahan Rakyat" Apindo dengan tegas menolak untuk memberlakukan undang-undang tersebut, " kata Ketua Apindo Shinta Kamdani.

Shinta mengatakan Apindo banyak berdiskusi, berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai tapera.



Senada dengan Apindo, serikat pekerja juga menolak untuk melaksanakan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan dengan kontribusi baik dari pelaku usaha maupun buruh/buruh.

Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan tersedianya perumahan bagi pekerja. Namun, dia mencatat PP baru yang disahkan pada 2024-5-20 ini akan ditambah untuk perumahan pekerja bagi peserta program sebelumnya yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.