Jakarta - Mahkamah Agung (MA) juga menyidangkan putusan badan terkait perubahan batas usia minimum calon kepala daerah, menanggapi tata cara Komisi Yudisial (KY).

"Ya, kasus Kentucky silahkan," kata Sanarto, wakil presiden Mahkamah Agung Bidang Peradilan, yang bertemu Sabtu di Jakarta, usai menghadiri peringatan hari lahirnya Pancasila di gedung Mahkamah Agung.

Namun, dia mengatakan tidak akan berkomentar lebih lanjut tentang langkah KY.

"Ini KY, tanya KY. Jadi, kami tidak punya komentar untuk itu," katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan pada prinsipnya hakim memiliki kewenangan, namun dia tidak menjelaskan secara detail.

"Karena pada prinsipnya hakim memiliki kewenangan (tapi merah.Kalau itu yang belum saya komentari, " jelasnya.

Sebelumnya, Joko Sasmito, anggota Ky, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki Tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) dan penyidikan terhadap putusan Mahkamah Agung untuk mengubah batas usia minimum calon ketua daerah.

Saat Joko Sasmito menghubungi di Jakarta pada Jumat (31/5), hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan tinjauan hukum terhadap hakim Mahkamah Agung yang memutuskan perkara tersebut.

Selain itu, anggota dan juru bicara Ky Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan meski tidak memiliki kewenangan untuk turun tangan, pihaknya tetap memperhatikan keputusan tersebut.

"KY menempatkankekhawatiranatas keputusan ini.Hal ini tidak mengherankan, karena keputusan ini juga akan menentukan pemilu yang jujur dan adil.Ini soal uji kritis terhadap peraturan KPU yang sebenarnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung," katanya.

Mukti meyakini hakim harus menjaga rasa keadilan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap putusan dan implementasi demokrasi yang lebih baik.

Dia kemudian meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik hakim dengan mendukung bukti-bukti tersebut agar Kentucky dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Namun, KY hanya menitikberatkan pada dugaan aspek pelanggaran Kode Etik dan Kode Etik Hakim (KEPPH)," katanya.

Mahkamah Agung keputusan No. 23P / HUM / 2024 mengakui permintaan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimum calon kepala daerah.

Mahkamah Agung mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Nomor 9 Pasal 4 (1) Huruf D bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Tahun 2016 Nomor 10 Pasal 7 (2) Huruf E.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kekuatan hukum dalam pasal PKPU kecuali ditafsirkan"... Usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan letnan gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan untuk calon walikota dan Wakil Walikota "Calon terpilih
".
Di akhir putusannya, Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU RI membatalkan surat d PKPU nomor 2020 dalam Pasal 4 Ayat 1, 9.