Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Makassar menyita sejumlah dokumen dan rumah setelah menggeledah kediaman mantan direktur alat dan mesin pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) di Muhammad Hatta (MH) Jalan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Palepare, Sulawesi Selatan pada tahun 2023.

"Kalau dokumen yang disita terkait dengan rumah ini, ada beberapa ponsel (ponsel), tapi tidak dijelaskan soal ponsel itu," katanya. Ada tiga orang untuk keluarga yang dimintai keterangan," kata kepala Bacukiki Barat Ardiansyah kepada Parepare, wartawan, Minggu malam.

Ia mengakui, penyidik dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan dan pemeriksaan keluarga MH terkait perkembangan dugaan kasus pungli dan korupsi di Kementerian Pertanian terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ditanya tentang tempat lain, dia mengaku tidak mengetahui apakah ada tempat lain yang digeledah penyidik KPK, karena berdasarkan keterangan penyidik, kemungkinan besar akan ada penyidik KPK yang akan kembali ke urutan ke-2 terkait dengan Kecamatan Bakkiki Barat di kemudian hari.

"Kami siap menghubungi untuk membantu dan menyaksikan operasi pencarian. Jika dokumen yang kita lihat terkait dengan rumah ini, itu ada di tempat ini. Dan mungkin ada beberapa tempat lain (penelusuran) yang mungkin tidak masuk Bacukiki Barat tapi terkait dengan kabupaten lain," katanya.

Saat penyidik ditanya apakah sudah membawa 4 koper setelah menggeledah rumah, Ardiansyah tidak mengetahui dengan jelas, termasuk isi koper yang dibawa oleh tim kpk.

"Kalau belum tahu kopernya, apakah itu bahan penyidikan KPK berupa kertas, laptop atau print semuanya ada di kopernya sebelumnya. Kami melihat kami menggunakan laptop, menggunakan kamera, menggunakan handphone dan menggunakan printer untuk mencetak notulen pemeriksaan yang kami tandatangani sebagai saksi," jelasnya.

Aldi mengatakan, selain mengambil banyak dokumen di dalam rumah, 3 orang di dalam rumah juga dimintai keterangan oleh penyidik. Dia tidak tahu harus berkata apa kepada keluarganya.

"Tiga, dua kakak dari Hatta, satu ipar dari Hatta. Tiga orang ini tinggal di sini. Kita tahu siapa yang tinggal di sini Yang merupakan 3 orang ini. Orang tuanya juga tinggal di sini. "Jika kamu datang ke sini," katanya.

Ardiansyah menyatakan kemampuannya menghadiri penggeledahan oleh Lurah dan kepala RT untuk menyaksikan kegiatan yang dilakukan kpk, sesuai dengan standard operating procedures (SOP) tune tersebut

"Informasi yang saya terima akan ditelepon agar kami dihubungi kembali untuk menyaksikan jika tempat masa depan menuju Parepare lagi terkait dengan lintasan Bacukki Barat. Secara pribadi saya diajak setelah Maghrib sekitar pukul 18.30 Wita. Kalau ada 6 orang dari KPK," katanya.

Kasus tersebut terkait dugaan pungli yang dilakukan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian antara tahun 2021 hingga 2023. Muhammad Hatta bekerja sebagai koordinator yang mengumpulkan uang dari pejabat dan jajaran Eselon I dan membiayai kebutuhan pribadi Sil.

Kamis dini hari, 2024/5/16, tim peneliti KPK menggeledah rumah 5 orang keluarga Sil di Jalan Letjenhertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Rumah tersebut dimiliki oleh saudara laki-laki Shil, Andy Tenri Anka, istri mendiang Andy Darsalam Tabsala (ADS), mantan Presiden PSSI Sulsel, dan salah satu atlet Sulsel.

Tim penyidik KPK sebelumnya menyita salah satu rumah Sil di wilayah desa Pandan Kecamatan Panakkan Provinsi Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 2024/5/15/1.

Menurut Ali Fikri, nilai rumah tersebut diperkirakan sekitar rp4, 5 miliar, dan sumber pendanaannya diperkirakan dari MH, mantan direktur alat dan mesin pertanian Kementerian Pertanian yang juga merupakan sahabat dekat Sil.

Khususnya, Pak Shil saat ini sedang diadili atas dugaan korupsi di Pengadilan Korupsi DKI Jakarta, dan antara tahun 2020 hingga 2023 telah menerima total rs.44,5 miliar kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

SYL didakwa melakukan pelanggaran pemberantasan korupsi sebagaimana telah diamandemen dengan Pasal 12 Pasal 18 Pasal 31 Undang-Undang 1999 Pasal 20 tahun 2001 sehubungan dengan Pasal e Surat tersebut. Pasal 55 ayat (1) sampai -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 Ayat 1