Jakarta-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan pada Selasa bahwa bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku persyaratan mengemudi yang sah di wilayah Jakarta, layanan SIM keliling 5 (Mengemudi

) yang disediakan Polda Metro Jaya merupakan upaya agar masyarakat umum dapat dengan mudah memproses atau melengkapi salah satu kebutuhannya saat berkendara .

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, layanan ini dibuka pukul 08.00 - 14.00 WIB. Ini tempatnya:

Jakarta Timur: Mall Grand Kakun
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citra Land
Jakarta Pusat: Mall Metro Kebayoran


Surat Izin Mengemudi Keliling untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli dan SIM, fotocopy, formulir permohonan dan pemeriksaan kesehatan di tempat outlet.




Layanan ini menawarkan pembaruan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jenis dan bea yang berlaku di Polri sebesar Rp80. 000 untuk perpanjangan SIM a dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya-biaya tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan lainnya. Artinya, biaya psikotes setara Rp65.000, biaya cek kesehatan setara Rp35. 000,dan biaya asuransi setara Rp50. 000.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2009 No. 22 Pasal 288 Ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.