Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melalui Indonesia Digital Test House (IDTH), menyediakan alat uji mutakhir untuk peralatan telekomunikasi di fasilitas canggihnya di Tapos, Depok, Jawa Barat, sebagai wajah baru dari Pusat Pengujian Peralatan Telekomunikasi (BBPPT).

Salah satu perangkat yang menarik di fasilitas IDTH yang baru dimiliki di Indonesia adalah test deviceSpecific Absorption rate(SAR) sebagai bagian dari memastikan bahwa perangkat tersebut dapat digunakan dengan aman untuk kesehatan tubuh pengguna.

" Jadi perangkat ini baru keluar akhir tahun lalu, biasanya dapat mengukur radiasi dari perangkat yang dekat dengan tubuh."Misalnya HP,smartwatch,tablet, dekat dengan bodi. Kemudian kita lihat berapa besar radiasi yang dapat dipancarkan oleh alat tersebut dan dapat diterima oleh tubuh kita," kepala BBPPT Syaharuddin memperkenalkan alat uji tersebut saat kunjungan media ke Depok, Jawa Barat, Kamis untuk mempertimbangkan persiapan itdh.



Pada peralatan telekomunikasi, SAR merupakan satuan yang digunakan untuk mengukur besarnya radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia saat menggunakan peralatan telekomunikasi.

Oleh karena itu, pengujian SAR diperlukan untuk memastikan SAR tidak melebihi batas keamanan agar peralatan yang digunakan di Indonesia tetap aman bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk bagi kesehatan.

Perangkat yang digunakan untuk menjalankan uji SAR di ITDH adalah robot buatan Swiss bernama DASY8.

Tes SAR ITDH saat ini hanya dapat dilakukan pada perangkat dalam bentuk smartphone, atau yang mungkin paling sering terkena kepala. Tepatnya, tes ini telah berlaku sejak 2024/4/1.

DASY8 menggunakan konfigurasi untuk menguji paparan radiasi perangkat secara adil, misalnya untuk menguji SAR di ponsel di berbagai lokasi ponsel

Oleh karena itu, pengujian alat uji ini memberikan hasil yang andal meskipun digunakan dengan cara yang berbeda oleh pengguna. Merupakan ide yang baik untuk bersenang-senang dengan teman dan keluarga Anda.

Pengujian SAR selanjutnya juga akan diperluas ke perangkat lain yang terpasang di bodi, seperti tablet dan jam tangan pintar, pada tahun 2024/8.

Dengan hadirnya alat uji SAR, Kementerian Komunikasi dan Informatika Juga menambahkan kewajiban baru bagi penyedia alat telekomunikasi untuk memenuhi uji sar, dan kemudian melakukan uji dari

Peraturan ini termasuk dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2024 No. 177 tentang pembatasan Laju Serapan Spesifik (SAR).

Menjadi satu-satunya di Indonesia, Syahruddin mengatakan semua produsen perangkat yang masuk ke Indonesia, khususnya smartphone, kemungkinan besar akan melakukan uji SAR di fasilitas IDTH.

" Karena bola bisbol ini tidak ada di tempat lain, semua HP akan diuji di sini nanti. Kami satu-satunya yang memilikinya," katanya.