Manokwari-Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir menerima pengaduan dari pengemudi beberapa kendaraankabin gandadan truk di jalur Manokwari-Teluk Bintuni tentang tuduhan ilegal kelebihan muatan.

Dalam pertemuan dengan pengemudi Manokwari pada Senin malam, Kapolsek mengatakan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang jahat perlu diverifikasi dan orang tersebut akan dikenai sanksi jika terbukti.

Kapolsek juga mengingatkan agar pengemudikabin gandayang digunakan sebagai kendaraan pengangkut penumpang atau pengemudi truk harus mematuhi aturan batas beban maksimum tergantung kapasitas kendaraan.

Kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas ataumelebihi dimensi kelebihan bebanmelanggar Pasal 277 No. 22 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 2009 karena kemungkinan terjadinya kecelakaan
.
"Jika Anda memiliki anggota yang menerapkan aturan yang tidak pantas, segera laporkan kepada saya melalui nomor ponsel saya," kata kapolsek.

Manokwari-Koordinator Pengemudi Teluk Bintuni Nofti Tapilatu menjelaskan kelebihan biaya untuk 1 kendaraan jenis dump truck sebesar Rp175 ribu, kendaraan double cabinRp100 ribu.

Pembayaran dilakukan melalui satu pengemudi yang dialihkan ke petugas kepolisian, dan biaya tambahannya adalah pos jaga di jalur Manokwari-Teluk bintuni, serta lima pos.

"Uang itu disetorkan ke satu pengemudi, dan kemudian pengemudi disetorkan ke masing-masing anggota," katanya.

Dia mengapresiasi respon cepat Kapolda Papua Barat yang langsung menggelar pertemuan dengan pengemudi tersebut setelah mendapat informasi tentang dugaan pemerasan muatan ekstra.

Pengemudi diharapkan mematuhi aturan batas beban maksimum, dan jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda pada kendaraan, dimana pembayaran sanksi dilakukan bukan secara langsung, melainkan melalui bank.

"Kapolsek meminta bukti tiketnya dan memerintahkannya masuk ke kas negara melalui bank, bukan membayar langsung jika mendapat tiketnya," jelasnya.