Jakarta-Direktur Jenderal Partai Perjuangan Demokratik Indonesia (PDIP), Haste Kristiyanto diinterogasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam sebagai saksi kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih antara tahun 2019 hingga 2024.Tersangkanya adalah Harun Masiku (HM).

" Jadi saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai warga negara yang taat hukum. Saya berada di ruangan yang sangat dingin dan hampir sekitar 4 jam, " kata Husto Senin di gedung merah putih kpk di Jakarta Selatan.

Tergesa-gesa menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya sekitar 1,5 jam, dan pemeriksaannya belum sampai pada titik yang dimaksud.

Selain itu, Hasto juga keberatan dengan penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik KPK.

"Lalu ada ponsel yang disita, dan saya keberatan dengan penyitaan ponsel tersebut," katanya.

Terkait hal tersebut, Hasto meminta agar pemeriksaannya ditunda dan dijadwal ulang hari ini, memastikan hadir untuk menanggapi pemanggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

"Ya, nanti saya sampaikan pada kesempatan lain bahwa Anda akan datang untuk menerima undangan KPK sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen sebagai warga negara," katanya.



Hasto diketahui diinspeksi selama kurang lebih 4 jam, dan petugas tiba di gedung merah putih KPK pukul 09.40 WIB dan diinspeksi sekitar pukul 14.26 WIB.

Perlu diketahui Harun Masiku ditunjuk kpk sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara sehubungan dengan keputusan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun Harun Masiku selalu absen dari pemanggilan penyidik KPK hingga masuk dalam daftar pencarian rakyat (dpo) mulai 2020/1/17.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau Wah Setiawan, antara tahun 2017 hingga 2022.

Wahyu Setiawan Harun Masiku, yang divonis dalam kasus yang sama. Saat ini ia menjalani hukuman penjara selama 7 tahun di lapas Kelas I Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wah Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1857K / Pid.Sus / 2021keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dki Nomor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: 37 / Pid.Sus-TPK / 2020 / PT DKI jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: 28 / Pid.Sus-TPK/2020 / Fr.Jkt.Pst bertanggal 2020/8/24 dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Wahyu Setiawan juga wajib membayar denda sebesar 2 miliar rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Wahyu juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik di jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan tindak pidana besar.

Sebelumnya, putusan Kasasi Amar terhadap Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar rp200 juta selama 6 bulan dan pencabutan hak politik jabatan publik selama 5 tahun setelah selesainya tindak pidana pokok.