JAKARTA - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus judi bola SBOTOP ke Kejaksaan Agung RI, Kamis.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap kedua) dilakukan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Polri Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan berkas kasus judi bola SBOTOP dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis (15/2).

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tertanggal 23 Oktober 2023, url dengan situs web bernama SBOTOP https://www.bolehplay.com/およびwww.sepaktop.comを介したオンラインギャンブル事件の捜査は、4人の容疑者について2通のP-21レターを受け取り、検事総長室によって完了(P21)と宣言された。

. Keempat tersangka tersebut adalah Luis, Dedi Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan.

Kepala polisi bintang dua ini menjelaskan bahwa masing-masing dari keempat tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka Lewis bertanggung jawab atas persiapan rekening deposit dan penarikan, rekening payment gateway, telepon genggam, kartu SIM dan token yang terhubung dengan rekening situs SBOTOP (M-banking), yang diserahkan kepada U bersaudara, pemilik situs SBOTOP yang berkewarganegaraan Thailand.

Dedi Riswanto kemudian berperan untuk mengusulkan dan mencari orang untuk membuka rekening bank yang akan digunakan pada situs judi online tersebut. Setelah rekening diperoleh, rekening tersebut diberikan kepada tersangka Lewis untuk digunakan di situs judi online.

Selain itu, tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan rekening payment gateway atas perintah dari tersangka Dedi Riswanto untuk keperluan penyelenggaraan perjudian online di situs SBOTOP.

Terakhir, tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia jasa payment gateway berupa QRIS, virtual account dan pencairan dana ke situs-situs perjudian online.

Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka Luis antara lain 76 buku tabungan, 5 buah token key, 6 buah stempel PT, 90 buah kartu atm bank, 1 buah bundel QR code, 1 Unit Apartemen One Residence Batam, dan uang kurang lebih Rp5 miliar.

Satu buah tablet, tiga buah telepon genggam, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, satu bundel kartu perdana dan satu bundel cek disita dari tersangka Dedi Riswanto.

Selain itu, dari tersangka Santoso disita tiga buah telepon genggam, satu buah laptop, satu buah token key, satu buah buku tabungan, sembilan buah kartu ATM, satu bundel sertifikat setoran awal pembukaan rekening, satu bundel kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT Badang, dan tiga buah telepon genggam.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka, yaitu satu lembar fotokopi KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua buah telepon genggam, satu buah laptop, satu buah tablet, tiga buah buku tabungan dan satu buah paspor atas nama Tan Roland Rustan, 1 buah kartu ATM Bank BNI atas nama Kahaya Jakarta Selatan, dan 7 unit token bank disita.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, berdasarkan.