JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap seorang publik figur yang akrab disapa Ria Yunita atau Ria Ricis. "Pada hari Senin (6/10) pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP (29) di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa tersangka AP saat ini sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya saat ini masih memeriksa AP secara intensif. "Untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap sangkaan tindak pidana yang bersangkutan, yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor penyidik Subdit Cyber Ditres Krims Polda Metro Jaya," katanya. Selain itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam dan dua buah kartu SIM.

"Jadi tersangka AP ini menggunakan satu unit handphone dan melakukan ancaman melalui dua nomor SIM card," katanya. Sementara itu, tersangka Ade Sahuri dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan atau Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat 1 dan 48, dengan tuduhan melakukan tindak pidana intimidasi melalui media elektronik dan/atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara yang bertentangan dengan haknya).

"Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," kata Ade Safri.