Mataram-Jaksa menuding direktur pt Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno tanpa izin.

"Terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksploitasi PT GNE bekerjasama dengan PT BAL tanpa SIP (izin pengeboran) dan SIPA (izin Pemanfaatan airtanah)," kata Danny Curia Novitawan mewakili tim jaksa yang membacakan dakwaan pada sidang perdana Samsur Hadi dan William John Matheson di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis malam.

Munculnya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa izin diajukan Jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hasil pemeriksaan ahli juga dijelaskan dalam dakwaan terhadap 2 terdakwa. 1 diantaranya mengatakan produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE memiliki salinitas yang cukup tinggi.

"Dalam jangka panjang, para ahli telah menyimpulkan bahwa hal itu dapat menyebabkan penurunan kualitas tanah dan air tanah di sekitar area pengeboran," kata jaksa penuntut.

Jaksa yang didakwa juga mengatakan bahwa PT BAL, pelaksana teknis penyediaan air minum untuk masyarakat Gili Meno dan Trawangan, membangun 2 fasilitas lubang bor.

" 1 (lubang bor) ada di Gili Meno dan 1 lainnya di Gili Trawangan, " kata jaksa.

Mengenai adanya kegiatan usaha bersama berdasarkan kesepakatan antara PT BAL dan PT GNE, terungkap dalam dakwaan bahwa Samsul Hadi selaku direktur pt GNE menerima sebagian hasil penjualan air bersih senilai RS 12,5 miliar dari PT BAL.

Angka laba yang diterima direksi perusahaan daerah milik pemerintah Negara Bagian NTB diajukan jaksa penuntut umum dari pertengahan tahun 2019-11 hingga akhir tahun 2022-10.

Hal tersebut disampaikan Jaksa sesuai bukti transfer bank dari William John Matheson selaku direktur PT BAL kepada Samsul Hadi, direktur PT GNE.

Dari isi surat dakwaan, jaksa mendapati 2 terdakwa melanggar surat Pasal d sehubungan dengan Undang - Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang No. 2 Tahun 2019 tentang Pasal 68 a dan B dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2023 tentang Keputusan Peraturan Pemerintah menggantikan Pasal 69 A dan B tentang Sumber Daya Air jo Dia mengaku telah diberitahu bahwa dia tidak akan diizinkan pergi. Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, 2 terdakwa melalui pengacara mengatakan di hadapan majelis hakim untuk mengajukan pengecualian atas tuduhan Jaksa.

"Oleh karena itu, persidangan melanjutkan agenda pembacaan pengecualian terdakwa tahun 2024 7/1/2 pada hari Senin," kata Mahkamah Agung Lalumoh. Sandi Iramaya menutup sidang.