Jakarta-Otoritas Perhubungan Porda Metrojaya (Ditlantas) pada Senin menerbitkan surat izin mengemudi bergerak (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku persyaratan mengemudi yang sah
Jakarta Timur: Mall Grand Kakun
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citra Land
Jakarta Pusat: Kantor Walikota Jakarta Barat
Bagi yang ingin mengakses dan dilengkapi dengan fasilitas sim seluler ini harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan, Dan sebelum pergi ke tempat perpanjangan dokumen biaya administrasi SIM.
Syarat yang dimaksud adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa layanan mobil SIM keliling ini dapat memperpanjang surat izin mengemudi yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C