Jakarta-Otoritas Perhubungan Porda Metrojaya (Ditlantas) pada Senin menerbitkan surat izin mengemudi bergerak (SIM) di lima lokasi di Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku persyaratan mengemudi yang sah

Jakarta Timur: Mall Grand Kakun

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citra Land

Jakarta Pusat: Kantor Walikota Jakarta Barat

Bagi yang ingin mengakses dan dilengkapi dengan fasilitas sim seluler ini harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan, Dan sebelum pergi ke tempat perpanjangan dokumen biaya administrasi SIM.

Syarat yang dimaksud adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes.