Tangerang-Polres Negrasari Polres Metro Kota Tangerang, Polda Metrojaya menangkap belasan pelaku tawuran remaja di Jalan Iskandar Muda, kecamatan Negrasari, Tangerang yang menyebabkan satu orang tewas akibat luka sabetan senjata tajam.

Kapolres Metro Kombes Zain Dwi Nugroho dari Kota Tangerang mengatakan di Tangerang pada Jumat terjadi tawuran berusia 10 tahun pada Minggu (2023/9/24) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari peristiwa tersebut, tiga remaja berinisial SM(16), N(18), F(16), RF(16), K(15), S (18), MA (17) dan MS (17) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam dan berperan sebagai memotong korban berinisial FT (24).

Selain itu, polisi menangkap 10 remaja, AY (23), AK (25), HM (19), YM (18), B (21), a (17), AJ (21), SA (18), DJ (16) dan AR (20), berinisial para korban.

" Kami menangkap delapan pelaku berdasarkan keterangan saksi di TKP (TKP). Penyerang, termasuk seorang pemuda berusia 10 tahun dari kelompok korban, mengaku melakukan pengukuran untuk melukai lawannya saat terjadi tawuran, dan korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedown," kata kapolsek.dalam sebuah pernyataan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan remaja tersebut setelah pengangkatan melalui akun media sosial antar 2 kelompok.

Untuk empat orang yang diduga sebagai pengelola (pengurus) akun media sosial, saat ini masih diperiksa oleh cyber-sub di Satuan Reserse Kriminal Polda Metrojaya untuk memposting seruan perkelahian dan video yang menampilkan kekerasan.



Kapolsek Zain mengungkapkan, kejadian tersebut diawali dengan laporan keluarga korban yang menyebutkan saudaranya berinisial FT meninggal dunia akibat perampokan tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa kejadian tersebut merupakan tawuran antara 10 kelompok di bawah umur 2 tahun. Tugustres Instagram terhadap Aliansi akun Instagram 12. Kedua kelompok juga mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.

Kapolsek mengimbau para orang tua untuk selalu memperhatikan interaksi sosial anak dan memperhatikan jam malam dan penggunaan media sosial anak.

Periksa penggunaan ponsel anak Anda secara rutin agar insiden pertengkaran janji temu melalui media sosial tidak terus terulang dan dapat diharapkan sejak awal.

Dari para penyerang yang ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam berbentuk Corbec panjang dan arit yang digunakan untuk melukai korban.

Kapolsek menambahkan pelaku penganiaya hingga kematian korban banyak yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, serta Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Lembaga Pemasyarakatan Anak (Bapa) dan P2TP2A Polres Metro Kota Tangerang dilibatkan dalam penanganan dan penunjang kasus tersebut.

" Para pelaku ditahan di POLRES Negrasari dan menjerat mereka dalam Pasal 170 KUHP, Pasal 351(3) atau Pasal 358 KUHP, Pasal 1951 UU Darurat 12 (2) Tahun 2002 UU No. 23 tahun 2014 UU No. 35 tahun 81 tentang perubahan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Kapolsek.