Palembang -
Aparat kepolisian Sumatera Selatan telah mengungkap kasus brimob gadungan yang menipu warga dengan modus dapat meluluskan sebagai anggota Polri.
Pada hari Kamis, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar di Palembang menyatakan bahwa tersangka AH ditangkap pada tanggal 25 Juni 2024.
Penangkapan tersebut menyusul laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang kemudian petugas yang berwenang melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan, yang kemudian meningkatkan status AH menjadi tersangka.
AH menyamar sebagai anggota Brimob berpangkat Kompol yang ditugaskan di KPK RI dan meminta uang sebesar Rp 345.000.000,- kepada korban untuk meloloskan anak korban menjadi anggota Polri pada tahun 2023, dengan dalih akan diberikan kepada pimpinan untuk meloloskan. dan melaksanakan aksinya.
Korban percaya dan memberikan uang tersebut, namun anak korban tidak lulus menjadi anggota Polri.
Korban kemudian meminta uangnya kembali, namun tersangka selalu menghindar, sehingga korban melaporkannya ke polisi untuk diproses secara hukum.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi, buku tabungan bernomor polisi, dua foto korban yang sedang menyamar sebagai anggota Brimob, empat foto korban yang sedang menjebak anggota Brimob, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka kini didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.