Jakarta - Kementerian Perindustrian akan melakukan pengecekan manual terhadap nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melihat apakah ada IMEI yang ditembus secara ilegal. "Kita akan cek satu per satu apakah IMEI yang kita ajukan belum termasuk dalam IMEI yang beredar saat ini. Jadi siapa yang mengusulkannya? Yang jadul (jadul) pun sedikit(jadul) ya kita cek satu persatu secara manual IMEI yang kita usulkan, satu per satu, untuk melihat apakah ada IMEI yang menyusup," kata juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Senin (20/7) di Jakarta. Ditemui setelah rilis IKI.
Meskipun cukup berat, jalan pintas untuk mengidentifikasi registrasi IMEI ilegal adalah dengan memeriksanya satu per satu.
Febri juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli ponsel dari sumber resmi dan bukan di pasar gelap (Black Market), meskipun harganya jauh lebih murah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan harga handphone tertentu yang di bawah harga pasar.
"Jadi harus hati-hati kalau membeli produk manufaktur. Ada standar dan harga dalam manufaktur. Masyarakat harus berhati-hati saat membeli ponsel dan mengecek IMEI-nya. Dan jika memungkinkan, belilah melalui jalur resmi. Misalnya, jika ada ponsel yang sangat murah di kelas tertentu, itu tidak benar".
Pendaftaran IMEI di sistem manajemen Central Equipment Identity Register (CEIR) dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dan operator seluler. Registrasi IMEI dapat dilakukan dengan empat cara. Yakni, dapat dilakukan melalui operator seluler, dapat digunakan untuk semua wisatawan asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.
Cara berikutnya adalah melalui Kominfo, yang hanya bisa digunakan oleh para VIP atau tamu negara.
Selanjutnya melalui Bea Cukai, cara ini diperuntukkan bagi masyarakat umum, yaitu melalui pembelian ponsel dari negara asing yang masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara yang dapat didaftarkan melalui Bea Cukai.
Dan terakhir, melalui Kementerian Perindustrian, khusus untuk pengusaha yang memproduksi ponsel atau mengimpor ponsel.
Sepertinya ada orang yang mengakses akun kami. Kami memiliki akun untuk menyarankan nomor IMEI. Ya, kami menduga dia (seseorang) telah memasukkan nomor IMEI ilegal. Nah, itulah yang terjadi. Jadi itu tindakan mengakses IMEI secara ilegal. Makanya digunakan UU ITE, bukan UU Tindak Pidana Korupsi," kata Febri. Febri juga menyambut baik rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membekukan atau mematikan ponsel jika pejabat Kementerian Perindustrian melanggar aturan IMEI. Namun, ia mengaku belum berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
Dia juga menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian sebenarnya telah mengirimkan surat kepada pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI yang diduga ilegal.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI yang diduga ilegal, kalau Bareskrim mau mengirimkannya melalui proses hukum, itu lebih baik. Sekarang, siapa yang memiliki wewenang untuk menekan tombolon/offpada IMEI? Itu ada di tangan pengelola CEIR dan operator seluler," kata Febri.