BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap bandar judi online jaringan internasional beromzet Rp 365 miliar yang tersimpan di lima rekening. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kelima rekening tersebut dimiliki oleh seorang bandar berinisial TCA yang merupakan warga Kabupaten Ciamis.

"Para tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni," kata Jules di Bandung, Kamis. Jules menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah patroli siber menemukan sebuah nomor rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian online.

"Sekitar 11 saksi, termasuk para ahli, juga diperiksa. Barang bukti yang disita antara lain lima telepon genggam, 216 buku tabungan, satu koper biru, dan sembilan situs web yang menampilkan perjudian online." Selain itu, pihak kepolisian juga mengatakan bahwa mereka akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam rekening tersebut.

Sementara itu, menurut Kapolres Siam AKBP Akmal, tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan pengelola judi online.

"Keduanya di Kamboja masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.

Dia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Menurut Akmal, buku tabungan, ATM, dan M-banking milik tersangka langsung dibawa ke Kamboja oleh TCA.

Akmal dan dua DPO lainnya melanjutkan praktik ini selama tiga tahun.

"Peran tersangka adalah membuat rekening, dia yang bertanggung jawab. Ada lima rekening penampungan".

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ayat 3, Pasal 27 ayat (2) jo dituntut.