JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyatakan siap memeriksa telepon genggam para anggota kepolisian setempat dan memaksimalkan upaya pencegahan keterlibatan mereka serta pemberantasan perjudian daring. "Kami siap dan memang rutin mengecek keberadaan aplikasi di telepon genggam masing-masing anggota," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Kombes Ade menjelaskan upaya ini diintensifkan setelah Propam Polri mengeluarkan surat telegram (STR) tentang upaya penegakan hukum terhadap anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran terkait perjudian. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap 23 kasus dan sebanyak 59 tersangka perjudian online telah ditangkap sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.