Malang, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Malang sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di kawasan wisata Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ipda Dicka Ermantara dari Bagian Humas Polres Malang mengatakan di Kepanjen, Jumat, bahwa penyelidikan tersebut didasarkan pada video seorang wisatawan yang mengaku dipungli dengan dalih jasa parkir di Pantai Balekambang. Penyelidikan dilakukan setelah video tersebut beredar di media sosial.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan sudah mengkonfirmasi langsung ke lokasi," kata Dikka. Dikka menjelaskan bahwa melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Bantul, pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan pengelola objek wisata tersebut untuk mengusut kasus dugaan pungli tersebut. Menurut dia, dugaan pungli tersebut bermula ketika salah satu wisatawan yang berkunjung pada Selasa (25/6) lalu menceritakan pengalamannya di media sosial Facebook: akun Diy Rascalleo mengunggah sebuah video yang menjelaskan adanya pungutan liar. Dalam unggahan tersebut, wisatawan mengeluhkan adanya pungutan parkir yang mereka anggap memberatkan, karena mereka sudah membayar tiket masuk dan biaya parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk Pantai Balearicambang. Pada unggahan tersebut terdapat keluhan tentang dugaan pungli biaya parkir yang dilakukan di kawasan wisata tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan berapa nominal pungli tersebut atau oleh siapa pungli itu dilakukan. Ia menambahkan bahwa pengelolaan tiket masuk Pantai Balearicambang sudah termasuk jasa keamanan parkir. Selama ini, kawasan wisata tersebut dikelola oleh Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon. Pengelolaannya juga melibatkan organisasi masyarakat setempat, yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Wonoadi Srigonco. Harga tiket dan layanan parkir sebenarnya sudah diatur untuk wisatawan. Secara rinci, tiket masuk pengunjung resmi sebesar Rp 20.000 per orang, sedangkan jasa parkir kendaraan Rp 5.000 untuk roda dua, Rp 10.000 untuk roda empat, dan Rp 20.000 untuk kendaraan besar seperti bus pariwisata.

"Pembayaran untuk tiket masuk wisata dan parkir didebet di area pintu masuk wisata Balearicambang.

Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan keji yang berkedok pungutan liar di wilayah Provinsi Malang. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga setiap saat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di wilayah Malang. Kepolisian Malang akan mengintensifkan patroli di tempat-tempat wisata untuk memastikan keamanan wisatawan dan menindak kemungkinan pemerasan dan premanisme.

Diharapkan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian Malang ini akan segera memperjelas kasus dugaan pungli di Pantai Balekanban dan memberikan ketenangan kepada wisatawan yang berkunjung.

"Pihak kepolisian bersama pihak-pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut menjadi jelas."