Jakarta - Biro Pengawasan dan Penegakan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menangkap 103 orang asing (WNA) di Bali atas dugaan menyalahgunakan izin masuk dan melakukan kejahatan dunia maya.

Direktur Imigrasi (Sekjen) Silmy Karim menjelaskan, pada Rabu (26/6) ratusan WNA ditangkap melalui Operasi Bali.

"Ada 14 orang Taiwan, tetapi yang lainnya belum teridentifikasi. Saat ini masih dikaji petugas," kata Sirmi saat keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.

Silmy mengatakan, para migran rutin melakukan operasi pengawasan di seluruh otoritas imigrasi di seluruh Indonesia. Ini adalah komitmen para imigran untuk mengawasi orang asing di negara tersebut.

" Kejahatan yang dilakukan oleh orang asing adalah salah satu kejahatan yang sering kita lihat di tempat kejadian.1 Dalam operasi pengawasan luar negeri seperti itu, imigrasi juga mendukung satgas pemberantasan perjudian daring," kata Dirjen Imigrasi.

Selain itu, direktur Pengawasan dan Penegakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam menjelaskan operasi Bali nice yang berhasil menahan 103 WNA dimulai pada Rabu (26/6) pukul 10.00 WITA.

Sebagian tim imigrasi, kata dia, melakukan operasi tertutup untuk mengawasi vila di kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Selain itu, pada pukul 14.00 WITA diperoleh informasi adanya aktivitas orang asing di tempat tersebut.

" Pukul 17.00 WITA, kami berhasil menangkap 12 WNA yang terdiri dari 91 perempuan dan 103 laki-laki," tambah Safar.

Safar curiga ada orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya. Selain itu, para imigran sedang menyelidiki kejahatan dunia maya yang diduga mereka lakukan, dengan mempertimbangkan bukti yang diamankan.

" Mereka diduga tidak melakukan penyalahgunaan dokumen atau izin keimigrasian dan saat ini sedang menginvestigasi kemungkinan cybercrime berdasarkan sejumlah komputer danhandphoneyang ditemukan di lokasi kejadian

pukul 18.00 WITA, lanjutnya, tim Bali Nice Surveillance Operations mengamankan seluruh warga asing beserta barang bukti. Mereka akan diperiksa dan ditempatkan sementara di Rutan Imigrasi Denpasar di Bali.