Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau perempuan untuk selalu mewaspadai berbagai bentuk ancaman dan kekerasan yang mengintai perempuan dan tidak mudah mempercayai orang asing.

"Selalu waspada dan jangan mudah mempercayai orang asing," kata Wakil Menteri Perlindungan Hak-Hak Perempuan PPPA Ratna Sujanawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baru-baru ini, di Makassar, Sulawesi Selatan, kami mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pria tak dikenal, seorang wanita berinisial D dengan inisial KH.

"Kami menyesalkan kasus pelecehan seksual yang dialami para korban. Kami berterima kasih kepada polisi yang telah merespon dengan cepat dalam melakukan tindakan terhadap para pelaku," kata Ratna Susianawati.



Untuk menangani dan mendampingi korban, melalui Tim Pelayanan SAHABAT Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kementerian PPPA berkoordinasi dengan PPA UPTD Provinsi Sulawesi Selatan dan PPA Uptd Kota Makassar untuk memastikan korban mendapatkan hak, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Sementara itu, PPA UPTD Kota Makassar telah melakukan penjangkauan dan pemberian pelayanan psikologis kepada para korban.

Ratna Susianawati menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPK) sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi perempuan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.



Undang-undang tersebut secara khusus mengatur tentang pencegahan, pengobatan, perlindungan, pemulihan korban, dan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (12/6), dimulai saat korban yang sedang bertengkar dengan kekasihnya didatangi, dan pelaku yang mengaku sebagai polisi didatangi.

Korban kemudian bergabung dengan pelaku dengan harapan dibawa ke POLSEK, namun pelaku membawa korban ke wisma tamu di Makassar dengan alasan sudah ada janji dengan kakaknya. Di wisma tersebut, korban mengalami kekerasan seksual.

Pelaku KH kini dilindungi satuan Polrestabes Makassar.