JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membuka kanal pengaduan di situs aduannomor.id di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai nomor telepon seluler yang terindentifikasi sebagai nomor palsu. "Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka kanal pengaduan pemblokiran nomor melalui situs aduannomor.id. Saluran ini didedikasikan untuk menerima pengaduan dari masyarakat terhadap nomor-nomor yang teridentifikasi melakukan penipuan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa. Pemblokiran nomor akibat pengaduan adanya indikasi penipuan memiliki dasar hukum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mereka yang ingin mengajukan pengaduan dapat melampirkan bukti seperti rekaman audio atau tangkapan layar dari nomor-nomor yang terindikasi melakukan penipuan. Setelah anggota masyarakat melaporkan adanya penipuan, petugas dari Direktorat PPI Kementerian Kominfo akan melakukan verifikasi dan apabila ditemukan tanda-tanda penipuan, maka Kementerian Kominfo akan meminta perusahaan telepon seluler untuk segera memblokir nomor telepon seluler yang bersangkutan.

Selain akses ke situs web, Kemenkominfo juga menyediakan saluran pengaduan melalui pusat bantuan dengan nomor 159 untuk memudahkan masyarakat mengadukan nomor telepon yang sering digunakan untuk melakukan penipuan. "Dari data pemblokiran nomor yang dihimpun dari 2.970 pengaduan yang diterima dalam tiga bulan terakhir, ada 2.970 nomor yang akhirnya diblokir," kata Wayan.

Selain digunakan untuk melaporkan nomor yang terindikasi melakukan penipuan, aduannomor.id juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek apakah nomor yang dihubungi merupakan nomor penipuan. Menurut Wayan, Ditjen PPI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan penipuan yang menggunakan nomor ponsel di layanan pesan instan. Jika masyarakat ingin melaporkan penipuan yang menggunakan aplikasi pesan instan di ponsel seperti WhatsApp, Telegram, dan layanan sejenisnya, mereka dapat mengajukan pengaduan melalui situs web adeuankonten.id yang dikelola oleh Ditjen Aptika. Mereka dapat mengajukan keluhan.