JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pada hari Kamis, layanan ini dibuka dari pagi hingga sore dan sebagian malam hari di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Berikut ini adalah lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah tersebut, berdasarkan informasi dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya X: 1. Jakarta Pusat: 08.00-14.00 WIB di Lapangan Parkir Samsat dan Lapangan Banten, Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara 08.00-14.00 WIB di Lapangan Parkir Samsat dan Mall Artha Gading
3. 08.00-14.00 WIB di Mall Citraland Jakarta Barat
4. 08.00-14.00 WIB di Lapangan Parkir Samsat dan Sarinah Cikoko Jakarta Selatan 5. Lapangan Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci Ruko Perumnas 2 Cibodas Kota Tangerang 08.00-14.00 WIB
7. Lapangan Parkir Samsat Serpong 08.00-14.00 WIB, ITC BSD Serpong 16. Giant Poris Ruko Batu Ceper 09.00-12.00 WIB di Tangerang dan Pasar Segar Green Lake City Cipondoh Ciledug
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur 09.00-11.00 WIB
10. Di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan GTown House Square Hall Gading 08.00-14.00 WIB
11. Di Pizza HUT Jatiasih Kota Bekasi 08. 00-12.00 WIB
12. di Pasar Induk Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi 08.00-12.00 WIB
13. di Halaman Parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Desa Sukamaju 08. 00-12.00 WIB
14. Di Halaman Kantor Desa Pondok Petir Bojongsari 08.00-12.00 WIB




Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, silakan datang terlebih dahulu ke kantor desa setempat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Secara khusus, mereka harus memastikan bahwa kendaraan yang akan mereka bayar pajaknya tidak menunggak lebih dari satu tahun.

Kemudian, perlu juga membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti KTP asli, BPKB dan STNK, masing-masing dengan fotokopinya.

Gerai samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.