Denpasar - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar membeberkan aliran dana dalam kasus warga negara Suriah Mohammad Nizar Zgaib (32) yang mengurus KTP, KK dan akta kelahiran untuk menjadi warga Denpasar, Bali, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa. Terungkap.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Rudi Hartono, mengatakan bahwa terdakwa Mohammad Nizar Zgaib telah membayar uang sebesar Rp 15.500.000 untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Agung Nizar Santoso.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Ahudi, Rudi Hartono yang juga ketua PN Denpasar mengatakan bahwa pada Senin, 5 September 2022, sekitar pukul 19.00 Wita di dekat Rumah Makan Dubbel Bee di Jalan Diponegoro Denpasar, terdakwa ditangkap oleh Patari Nur Pujudo (anggota Anggota TNI yang juga menjadi subyek dakwaan) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 8 juta.

Pada tanggal 23 September 2022, sekitar pukul 21:28 Wita, terdakwa kembali mentransfer uang sebesar R4 juta dari rekening bank BCA atas nama Agubg Nizar ke rekening bank BRI atas nama Patari Nur Pujud melalui metode BI cepat.

Selain itu, menurut Rudy, pada tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 23:19 Wita, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp500.000 dari rekening BCA atas nama Agung Nizar ke rekening BRI atas nama Patari Nur Pujud dengan metode BI fast.

Selanjutnya, pada atau sekitar bulan September 2022, bertempat di Rumah Sakit Umum Angkatan Darat (RSAD) Jalan PB. Sudirman, Kota Denpasar), terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) kepada Patari Nur Pujud.

Keterlibatan Patari Nur Pujud dalam kasus ini sebagai anggota TNI pertama kali dihubungi oleh Nur Kasinayati Marsudiono (berkas perkara terpisah), yang diakui oleh terdakwa.

Dalam dakwaan, Rudi Hartono juga mengungkapkan motif terdakwa membuat identitas palsu karena ingin mengajukan permohonan untuk membuka rekening di Bank Permata KCP Sunset Road, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung. Namun, pihak Permata Bank menolak permohonan tersebut dengan alasan terdakwa tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang merupakan salah satu syarat untuk membuka rekening bank bagi WNA dan negara Suriah termasuk dalam negara yang beresiko tinggi.

Selanjutnya, pada sekitar bulan Agustus 2022, terdakwa Rudi menemui terdakwa Nur Kasinayati Marsudiono untuk menanyakan mekanisme pembelian properti dan investasi bisnis di Indonesia, dan Nur menyarankan agar Rudi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dana yang cukup.

Terdakwa juga meminta Nur untuk membantunya mencarikan orang yang dapat membantunya membuka rekening bank. Pada saat itu, Nur setuju, dan pada bulan September 2022, Nur menghubungi Patari Nur Pujudo, yang setuju meskipun dia tahu bahwa terdakwa adalah orang asing.

Selanjutnya, pada bulan September 2022, Patari menghubungi I Ketut Sudana alias Rene (berkas terpisah) melalui telepon genggam dan meminta bantuan untuk membuatkan kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk terdakwa.

I Ketut Sudana adalah seorang pegawai honorer atau tenaga kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara yang bertugas sebagai petugas yang melakukan verifikasi, pendataan dan pemotretan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Bali.

I Ketut Sudana juga meminta para Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan iris mata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sebagai syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta sebagai uang muka dan menyerahkan uang sebesar Rp 17 juta. Para Terdakwa juga diminta untuk mencari nama-nama WNI.

Pada bulan September 2022, termohon juga melakukan pemeriksaan iris mata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, dengan menggunakan nama Agung Nizar Santoso, ditemani oleh Nur Kasinayati Marsudiono dan Patari Nur Pujud, atas arahan dari I Ketut Sudana.




Setelah dokumen selesai, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta untuk pembuatan KTP. I Ketut Sudana kemudian meminta uang sebesar Rp17.500.000,00 untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana Rp100.000,00 telah diserahkan kepada Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya, Desa Dempasar sebesar Rp100.000,00 diberikan kepada I Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Banjar Kangin Sidakarya di Denpasar.