Jakarta - Polisi menangkap 29 pemain judi online di Jakarta Barat antara tanggal 8 dan 11 Juni 2024. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa sebagian dari 29 pelaku perjudian tersebut merupakan pemain judi online, sementara yang lainnya berperan sebagai marketing judi. "17 orang sebagai pemain judi online dan 12 orang sebagai telemarketer," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam penangkapan tersebut mencakup segala hal, mulai dari puluhan telepon genggam (ponsel) hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk perjudian online.

"Ada rincian 30 handphone, enam unit CPU (perangkat komputer), kemudian enam unit monitor, tujuh unit keyboard, enam unit mouse", kata Syahduddi. Selain itu, dari seorang telemarketer judi online, pihaknya menyita sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan untuk mengambil uang hasil kejahatan. "Tiga belas kartu ATM dan satu pucuk senjata airsoft gun," katanya. Atas perbuatannya, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.