Tersangka Ditangkap Di Pengadilan SYL Atas Pemukulan Terhadap Juru Kamera

Senin, 15 Juli 2024 04:12 WIB | 50 kali
Tersangka Ditangkap Di Pengadilan SYL Atas Pemukulan Terhadap Juru Kamera

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka pengeroyokan terhadap kamerawan televisi Bodhiya Vimala Sucitto saat meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/11).



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ali Syam Indradi mengatakan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin, bahwa "kami telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum."

Ade Ali menjelaskan bahwa kedua tersangka, MNM (54) dan S (49), diduga melakukan pemukulan terhadap korban, dimana MNM berperan sebagai pelaku pemukulan.

"Keduanya diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Juli atas dugaan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP."

Polda Metro Jaya mendalami bukti-bukti dalam kasus pemukulan terhadap kameramen TV Bodhiya Vimala Sucitto saat meliput persidangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) periode 2019-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ade Ali Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, bahwa korban membawa dua barang bukti untuk diperiksa oleh penyidik.

"Saat pelapor menelepon SPKT Polda Metro Jaya, dia menyerahkan dua barang bukti: yang pertama video dan yang kedua kamera digital."

Ade Ali menjelaskan bahwa kedua barang bukti tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Dimulai dari pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi di lokasi kejadian, penyidik mendatangi lokasi kejadian, mengecek TKP, mencari CCTV, dan lain-lain.

Bodiya Vimala Sutit, kameramen sebuah stasiun televisi swasta, melaporkan telah dipukuli oleh beberapa orang di Polda Metro Jaya saat sedang meliput sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis SYL.

Laporan Bodija teregister dengan LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP dan pelapor berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.





Yuk Bagikan :

Baca Juga