JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di beberapa lokasi pada hari Selasa. Polda Metro Jaya, melalui akun media sosial @tmcpoldametro di Jakarta, menjelaskan layanan SIM keliling ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi-lokasi sebagai berikut: 1. Jakarta Timur: Mal Grand Kakung
2. Jakarta Selatan: Mall Taman Anggrek
3. Citraland
4. Jakarta Barat: Mall Taman Anggrek
5.

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

SIM A dan SIM C harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis disarankan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.