JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Rabu. Polda Metro Jaya melalui akun twitter @tmcpoldametro merinci layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Lokasi.

Jakarta Timur : Grand Kakung Mall
Jakarta Utara : Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Mobil SIM Keliling Dokumen yang diperlukan untuk layanan ini adalah KTP asli dan SIM asli, fotokopi, mengisi formulir permohonan dan pemeriksaan kesehatan di tempat.

Gerai SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).