Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menangkap seorang pelaku berinisial MA (41), asal Jakarta, yang mencuri 1.293 data kartu kredit milik orang lain untuk melakukan transaksi jual-beli hotel dan tiket pesawat dengan harga murah. "Modus operandi kejahatannya adalah menggunakan data kartu kredit orang lain yang dibeli di dark web untuk memesan dan membeli voucher hotel dan tiket pesawat melalui aplikasi Airbinb dan booking.com serta aplikasi Apple App Store, yang tidak yang tidak berhak melakukannya,” kata Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali di Denpasar, Bali, pada hari Jumat. Jansen mengatakan pengungkapan kejadian yang biasa disebut dengan carding ini dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polda Bali yang melakukan patroli siber dan mengiklankan pemesanan hotel dan vila serta tiket pesawat dengan harga yang lebih murah dari pasaran dengan tulisan “AlI Hotel&Vila Diskon 30 sampai 50%”. Dijelaskan bahwa hal tersebut dimulai pada hari Senin 11 Juli 2023, ketika pihaknya menemukan akun media sosial Instagram atas nama _ratdiba_. Setelah dilakukan penelusuran, akun media sosial Instagram bernama Ratdiba tersebut dikaitkan dengan seorang perempuan bernama RN, pacar MA; pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2023, RN dan MA sedang berada di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung Mereka ditemukan di Mall Bali Galleria.

Saat diinterogasi, Jansen menyatakan bahwa RN hanya membantu pacarnya, MA, untuk melakukan reservasi hotel dan vila serta mengiklankan tiket pesawat, namun tidak mengetahui dari mana voucher-voucher tersebut didapatkan; menurut keterangan MA, voucher-voucher tersebut didapatkan dari berbagai macam promo biro perjalanan.

Merasa ada kejanggalan dari keterangan MA, tim siber Polda Bali memeriksa laptop MacBook milik MA dan menemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank nasional dan internasional yang diretas oleh MA. “Menurut pengakuan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut diperoleh melalui pembelian di situs-situs dark web, dengan harga rata-rata data kartu kredit sebesar USD 20 yang dibayar dengan menggunakan mata uang kripto,” kata tersangka Janssen, Ia didampingi oleh Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Renehri Dian Kandra dan Kasbudit Siibel Ditres Krimsus Polda Bali AKBP Nanan Prihasmoko. Menurut pengakuan MA, kartu kredit milik orang lain digunakan untuk membeli akomodasi hotel dan tiket pesawat dengan harga yang lebih murah untuk orang-orang yang mencoba membaca situs web yang diiklankan.

Dan untuk mendapatkan uang tunai, voucher-voucher tersebut kemudian dijual kembali oleh MA dengan potongan harga 30-50% melalui aplikasi Airbnb dan booking.com serta aplikasi di App Store Apple.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain laptop bermerek Apple, telepon genggam Apple, iphone 11, iphone 14, beberapa akun dark web, dan rekening BCA di dalam mobil Mini Cooper.

Tersangka MA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 32 (1) dan Pasal 48 (1) UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Direktur Hubungan Masyarakat Polda Bali juga mengimbau masyarakat umum pengguna kartu kredit untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan pengecekan secara berkala ke bank penerbit kartu kredit demi keamanan. “Apabila melihat ada transaksi yang mencurigakan dan tidak diingat, silakan laporkan ke Seksi Cyber Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar mantan Kapolresta Denpasar ini. Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra menyatakan bahwa MA merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada April 2023.

Menurut Ranehri, MA pernah dipenjara dua kali, satu kali karena kasus pencurian yang ditangani oleh Polsek Kuta, Bali, dan satu kali karena kasus narkoba sebelum akhirnya dipindah ke Rutan Salemba.

MA mengaku kepada penyidik bahwa ia belajar tentang kejahatan siber dari seorang teman yang pernah dipenjara karena kasus narkoba.

“Investigasi kami terhadap teknologi yang ia gunakan menunjukkan bahwa ia mendapatkannya dari salah satu rekannya di Rutan Salemba, namun rekannya tersebut telah dipindahkan ke Nusa Kambangan. Rekannya itu dipindahkan ke Nusa Kambangan. Jadi tidak semua data bisa dibeli, ada yang tidak valid,” kata Ranehri.
Ranehri mengatakan bahwa sampai saat ini, jumlah kerugian secara keseluruhan masih diselidiki oleh penyidik, karena para pelaku mengaku tidak pernah menghitung pendapatan dari pekerjaan mereka mencuri data kartu kredit.

Seorang mantan Kapolres Tabanan mengatakan bahwa MA, seorang pria beristri asal Jakarta, ditangkap bersama pacarnya setelah menghabiskan tiga hari liburan di Bali dengan menggunakan uang hasil aksinya.

“Kami telah memeriksa wanita tersebut, namun statusnya masih sebagai saksi karena ia mengaku tidak tahu bahwa ia hanya seorang agen perjalanan online yang menjual voucher dan tiket pesawat,” kata Ranefli.