TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Elijah Gabrina Backmid sebagai saksi untuk terdakwa mantan ajudan Ramadhan Ibrahim dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasbah (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Di hadapan majelis hakim PN Ternate yang diketuai Haryanta dan didampingi dua hakim anggota, Khader Noh dan R Moh Jacob Widodo, saksi Elia mengaku sebagai penghubung dan menyampaikan bahwa mantan Gubernur Maluku Utara AGK pernah meminta tolong untuk membawa seorang perempuan yang diperintahkan oleh terdakwa

Dalam kesaksiannya, Elia yang juga merupakan anggota DPRD Halmahera Selatan mengantar dan menemani belasan perempuan untuk menemui AGK di hotel.

Menurut saksi, mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, dan para perempuan tersebut berduaan di dalam kamar selama satu hingga dua jam, dan saksi mengaku menunggu di luar.

Selain itu, Elia mengakui bahwa AGK sering meminta uang kepada perempuan tersebut dengan menggunakan uang pribadi saksi, namun AGK telah mengganti uang yang diberikan kepada perempuan yang menemani AGK di hotel tersebut dengan nilai antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Elijah mengakui bahwa jumlah total yang dikeluarkan hanya untuk membayar para wanita tersebut adalah sebesar Rp 3 miliar dan mantan Gubernur AGK Marto biasanya bertemu dengan mereka di Hotel Bidakala di Jakarta, Hotel Swiss Bell di Jakarta dan Hotel Bella di Ternate.

Dalam kesempatan tersebut, Elijah mengakui telah membuka tiga rekening atas perintah AGK di BCA, BRI dan Mandiri yang digunakan sebagai tempat penampungan uang untuk memberikan uang kepada perempuan AGK, saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2,8 milyar dan uang yang diminta di Mall C.
.
Setiap kali Elia ingin mengantar perempuan cantik ke AGK, ia terlebih dahulu menghubungi para ajudan atau langsung ke AGK dengan menggunakan kode Ayu atau Sinta, dan setelah mendapat jawaban, saksi Elia pergi ke hotel dengan membawa seorang perempuan untuk menemui AGK.

Ia mengaku bahwa ia membawa perempuan cantik tersebut kepada AGK untuk mempermudah penggantian uang atas proyek-proyek yang dikerjakan.

Di hadapan majelis hakim, saksi juga mengaku sering menerima uang melalui ajudan AGK yang bernama Deden, yang diberikan di Pondok Indah Jakarta.

Namun, setelah kembali dari umroh, saksi kehilangan telepon genggamnya sekitar bulan Januari 2024 dan tidak dapat menghubungi nomor telepon genggam perempuan tersebut.

Sementara itu, terdakwa Ramadan Ibrahim, mantan ajudan AGK, bertanya kepada saksi kapan dia membawa para wanita itu ke kamar di mana AGK berada, tetapi saksi, Elijah Gabrina Backmid, mengakui bahwa dia hanya bertemu dengan para wanita itu hanya satu kali setelah dia membawa mereka ke AGK.

Setelah diinterogasi, saksi Elijah Gabrina Backmid meneteskan air mata ketika bertemu dengan keluarga mantan Gubernur AGK di luar ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dan sekali lagi ketika bertemu dengan anak dan keluarga AGK dalam perjalanan keluar pengadilan.