JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada hari Senin membuka kembali layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM keliling di lima lokasi hari ini, yaitu: Jakarta Timur: Grand Kakung Mall, Jakarta Utara Jakarta Timur: Grand Kakung Mall, Jakarta Utara: Kantor Pusat Direktorat Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat: Citraland Mall, Jakarta Pusat: Citraland Mall, Jakarta Pusat: Citraland Mall, Jakarta Pusat: Citraland Mall, Jakarta Pusat: Citraland Mall, Jakarta Pusat: Citraland Mall, Jakarta Pusat: Citraland Mall. Jakarta Barat: Mal Citraland; Jakarta Pusat: Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Masyarakat yang ingin mengakses fasilitas SIM keliling dan mendapatkan layanan harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan tersebut meliputi salinan dokumen identitas yang masih berlaku, salinan SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000,00 dan SIM C sebesar Rp 75.000,00.