JAKARTA - Unit Reserse Kriminal Polsek Cilakas menangkap dua pelaku tawuran di Kampung Susukan, Jalan H. Baping, yang mengakibatkan korban APR (19) meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada hari Kamis, Kapolsek Cilakas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan bahwa tawuran antara dua kelompok pemuda tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB pada hari Selasa dini hari (16/7).

Sebelum tawuran, mereka telah mengatur pertemuan melalui media sosial.

“Kedua kelompok sepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka sepakat bertemu melalui Instagram,” katanya.

Dalam tawuran tersebut, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempari lawannya dengan batu dan terus memukuli hingga korban berinisial APR terjatuh.

“Melihat korban terjatuh, pelaku lainnya, NB (17), seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), membacok korban dengan senjata tajam,” kata Agung.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara.

Salah satu penyerang mengakui menusuk dan melukai yang lain selama perkelahian. Korban meninggal di Rumah Sakit Polri Kuramat Jati.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban dan sebongkah batu kali yang digunakan untuk melempar korban.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian Syracuse untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami telah mengembangkan dan terus menginterogasi kedua pelaku secara intensif. Para pelaku ditahan di kantor polisi Syracuse.”

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 170 KUHP tentang perampokan, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bapak Agung juga menghimbau para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan mengawasi permainan air dan penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka.

Beliau menyatakan bahwa pemeriksaan rutin terhadap penggunaan telepon genggam anak-anak akan memastikan bahwa tawuran melalui media sosial tidak terulang lagi di masa depan dan dapat diantisipasi sejak awal.