Rabu, Layanan SIM Keliling Tersedia Di Lima Lokasi Di DKI Jakarta
pada Rabu, 24 Juli 2024 00:12 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari Rabu akan membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Lokasi:
- Mal Grand Cakung di Jakarta Timur,
- LTC Glodok di Jakarta Utara,
- Sekretariat DPD RI Jalan Gatot Subroto di Jakarta Selatan,
- Citraland di Jakarta Barat Mall,
- Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Di lokasi, pemohon mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, psikotes, kemudian difoto dan diambil sidik jarinya.
Layanan ponsel hanya dapat digunakan untuk memperbarui SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus melakukan perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
.