Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggalakkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat. IKD atau KTP Digital adalah kartu identitas berbasis digital yang merupakan hasil inovasi teknologi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, keberadaan IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan KTP elektronik (KTP-el) yang selama ini masih banyak dikeluhkan masyarakat. Sekretaris Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyatakan setidaknya ada tiga kendala dalam pencetakan KTP-el. Pertama adalah pengadaan blanko KTP-el yang memakan sebagian besar anggaran Dukcapil; perlunya menyediakan pita, alat pembersih dan film untuk printer saat menerbitkan KTP-el; dan yang terakhir adalah kendala jaringan internet di daerah pedesaan. Berikut ini adalah alasan-alasan utamanya.

Jika ada masalah jaringan, pengiriman hasil rekam KTP-el menjadi tidak sempurna. Tak tanggung-tanggung, Zudan mengatakan ada 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan yang mengalami pemekaran, terutama di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

“Jadi kita tidak lagi menambah kekosongan, kita melakukan digitalisasi pelayanan administrasi,” kata Zdan. Mengutip informasi dari situs web dukcapil.kemendagri.go.id, IKD diujicobakan kepada pegawai di kantor-kantor dinas Dukcapil di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. sebelum diterapkan kepada masyarakat umum. “Pada tahap awal akan diterapkan kepada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, kemudian pegawai ASN di seluruh Indonesia, dan selanjutnya kepada pelajar dan mahasiswa,” ujar Zudan pada bulan Juli lalu. IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital, yang dapat diunduh melalui perangkat mobile. Seperti yang dijelaskan oleh Eriksson P. Manifruk, Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK), tampilan awal aplikasi ini menampilkan foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi identitas digital di bagian atas.

Setelah diklik, akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, dan alamat.

Di bagian tengah, terdapat enam menu: Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Layanan, Pemantauan Layanan, Riwayat Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Hapus Perangkat, dan Catatan.

Menu Data Keluarga menampilkan biodata anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).32
Menu Dokumen terbagi menjadi dua menu Kependudukan dan Lainnya. Menu ini berisi file KTP-el digital dan file kartu keluarga.

Menu lainnya berisi informasi seperti riwayat vaksin COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan daftar pemilih tetap (DPT) 2024.

Pada bagian bawah, terdapat menu KTP digital, biodata, scan dan kunci. Pada menu KTP digital, kode QR ditampilkan jika pengguna ingin memberikan informasi pribadi kepada orang lain.

Menu pindai, di sisi lain, adalah untuk memindai kode QR untuk melihat data pribadi orang lain yang dibagikan.



Dalam hal keamanan, aplikasi Digital Population ID memiliki perlindungan tangkapan layar, yang meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan lebih aman karena terus diubah.

Menurut Ericsson, kode QR yang digunakan untuk berbagi informasi dengan orang lain hanya berlaku selama 90 detik. Setelah itu, kode tersebut tidak dapat digunakan kembali, sehingga lebih aman dan tidak terlalu rentan terhadap penyalahgunaan. Sementara itu, mengutip dari laman website Dinas Dukcapil Pontianak, dijelaskan tata cara pembuatan IKD, tiga syarat pembuatan IKD adalah KTP-el, email, dan smartphone berbasis Android. Prosedur pembuatan IKD adalah dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Playstore. Selanjutnya, buka aplikasi tersebut, masukkan NIK, email dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

Pilih tombol Ambil Foto dan cocokkan dengan pengenalan wajah. Setelah mengambil foto, pindai kode QR (kode QR yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Setelah berhasil, periksa email yang berisi kode aktivasi dan aktifkan IKD. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan IKD; aktivasi IKD selesai.

Zdan menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan 25% dari 277 juta penduduk Indonesia akan menggunakan IKD pada tahun 2023.

Target ini juga berlaku untuk kantor-kantor Dukapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Ayo beralih ke KTP digital. Target tahun ini adalah 25% atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital melalui telepon genggam mereka,” kata Zdan.