Jakarta - Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat dilakukan secaraofflinedanonline. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Selanjutnya, sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, peserta membayar iuran bulanan yang dibayarkan secara mandiri dan berhak atas berbagai manfaat, termasuk layanan kesehatan tingkat pertama untuk perawatan rawat inap intensif atau non-intensif. Peserta BPJS Kesehatan juga dapat dirujuk untuk perawatan lebih lanjut, seperti rawat jalan atau rawat inap. Rujukan untuk perawatan lebih lanjut, seperti rawat jalan dan rawat inap. Pendaftaran BPJS kesehatan dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS terdekat atau secara online melalui aplikasi mobile JKN. Proses pendaftarannya adalah sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Buku tabungan (kartu keluarga/kepala keluarga yang diasuransikan/rekening tabungan keluarga) yang mendukung debet otomatis untuk rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA 4. Paspor dan surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk WNA

5. Iuran pertama dapat dibayarkan oleh calon peserta dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Cara mendaftar secara offline di BPJS Kesehatan
1. Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
2. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama. Peserta kemudian mendapatkan nomor virtual account atau kode pembayaran untuk melakukan pembayaran, menyerahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan dan menunggu kartu dicetak.

Cara mendaftar online di BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN
1. Unduh aplikasi mobile JKN dari Playstore atau Appstore
2. Buka aplikasi mobile JKN. Buka aplikasi tersebut dan halaman utama akan muncul. Pilih Login/Daftar di pojok kiri atas
3. Kemudian pilih Daftar. Ketika muncul form registrasi, lengkapi sesuai dengan kebutuhan yang diminta, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir, masukkan Captcha dan klik Autentikasi Data
4. Masukkan nomor handphone dan klik Kirim kode autentikasi
5. Halaman Ketentuan Penggunaan akan muncul Pada halaman verifikasi OTP untuk nomor ponsel Anda, kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda, masukkan kode OTP tersebut pada form verifikasi OTP
7. Klik Daftar untuk menyelesaikan pendaftaran akun Anda
8. Setelah itu, klik Simpan untuk menyimpan data Anda. Kembali ke menu utama dan klik menu pendaftaran peserta baru
9. Masukkan nomor kartu keluarga (KK), masukkan Captcha dan klik Lanjutkan
10. Data peserta akan ditampilkan sesuai dengan data yang terdaftar di KK atau Dukcapil
11. Klik tombol Lanjutkan
12. Isi data peserta sesuai dengan data yang ada di KK atau Dukcapil
13. Klik tombol Lanjutkan
. Pada formulir pendaftaran peserta, Anda diharapkan mengisi formulir yang ditampilkan dengan teliti dan klik Simpan
12. Pilih kelas pendaftaran. Dengan memilih kelas pendaftaran, maka secara otomatis akan muncul iuran per kapita dan per keluarga
13. Masukkan email dan nomor telepon yang akan diverifikasi dan ketika muncul verifikasi OTP untuk nomor telepon, masukkan OTP yang dikirimkan ke telepon genggam dan klik verifikasi
14. Pastikan semua data sudah benar, dimasukkan dengan benar, klik Berikutnya. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk membayar tagihan peserta melalui email yang telah didaftarkan, yang terintegrasi dengan ponsel JKN


.