Palembang - Kombes Pol A Rachmad Wibowo, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, telah memerintahkan para perwira yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Illegal Drilling- Illegal Refininguntuk menindak tegas pengeboran dan pengolahan minyak tanpa izin di berbagai daerah. . "Aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas Ilegal Drilling- Ilegal Refiningtelah diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas tanpa ragu-ragu terhadap para pelaku, siapa pun mereka, karena kegiatan ilegal mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan, banyak korban jiwa dan kerugian nasional," kata Kapolda A Rachmad di Palembang, Kamis. Irjen Pol Rachmad menyatakan. Dia menjelaskan bahwa pada akhir Juli 2024, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Eren Setiadi secara resmi menandatangani surat keputusan (SK) tentang pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memerangi pengeboran ilegal (illegal drilling) dan penyulingan ilegal (illegal refining) di wilayah provinsi tersebut. SK Gubernur No. 510 tahun 2024 adalah dasar bagi gugus tugas untuk melakukan kegiatan dan tindakan di lapangan.Keputusan ini mencantumkan Gubernur Sumatera Selatan sebagai ketua Gugus Tugas yang bertanggung jawab untuk menentukan arah kebijakan operasional untuk memerangi pengeboran ilegaldan penyulingan ilegal


.
Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekretaris Daerah Provinsi, Danlanal dan Danlanud) sebagai wakil ketua satgas. Mereka adalah.
Surat Keputusan tersebut merinci mandat Satgas menjadi empat sub-tugas, termasuk pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. 35 36 Hal ini untuk memastikan bahwa 37 pengeboran ilegal 38 dan 39 penyulingan ilegal 40 ditangani secara menyeluruh, katanya. 41 42 Setelah keputusan Satgas, pihaknya, sebagai wakil ketua Satgas, bergerak cepat untuk mengintegrasikan secara internal Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan bahwa tugas masing-masing sub-satgas dilaksanakan dan diimplementasikan sesegera mungkin di lapangan. Keberadaan satgas penanggulangan illegal drilling 46 dan 47 illegal refining 48 perlu disosialisasikan agar diketahui dan diminati oleh masyarakat luas dengan tujuan untuk menghentikan dan membuat tidak lestarinya kegiatan illegal yang menimbulkan begitu banyak korban, kerusakan lingkungan dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh negara.



"Kami tegaskan bahwa satgas ini akan segera bertindak cepat dan efektif di lapangan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.Bagi mereka yang masih terlibat dalam bidang pengeboran ilegal,pemurnian ilegal, danpeleburan ilegal, saya meminta mereka untuk meninggalkan kegiatan ilegal mereka dan mencari mata pencaharian yang legal.

"Saya mendesak mereka yang masih bekerja dalam rantai kegiatan ilegal untuk secara sadar mengubah profesi mereka." Gugus tugas ini terdiri dari sejumlah lembaga terkait, masing-masing dengan peran khusus di bidangnya. Kami akan berhubungan erat dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan solusi".

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kegiatan pengeboran ilegaldan penyulingan ilegalyang merajalela di wilayah Sumatera Selatan telah menimbulkan banyak korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian nasional yang mencapai triliunan rupiah.

Baru-baru ini, ledakan dan kebakaran yang disebabkan oleh pengeboran dan pengolahan minyak ilegal di Sungai Liling, Musi Banyuasin, pada bulan Juni-Juli 2024, merenggut lima nyawa dan merugikan negara sebesar Rp 4,8 triliun. Kapolda Sumatera Selatan mengatakan, "Ini adalah tragedi kemanusiaan dan semua pihak harus mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut."