JAKARTA (/JACX) - Menurut sebuah artikel yang diunggah, tarif tilang resmi terbaru dari Mabes Polri berkisar antara Rp10.000 hingga Rp70.000, tergantung dari tindak kejahatannya.

Berikut ini adalah narasi yang diunggah:

"Sekilas informasi yang berguna:

*Tarif tilang terbaru di Indonesia*: *MANTAB BARU KAPOLRI* Sebagai berikut:

1. Tidak ada STNK Rp. 50.000

2. Surat Izin Mengemudi Rp. 25.000

3. Tanpa helm Rp. 25.000

4. Membonceng tanpa helm Rp. 10.000

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman Rp. 20.000

6. Menyerobot jalan raya Rp. 50.000

Rp. 20.000

9. Melengkapi kendaraan Rp. 20.000

10. Pelanggaran TNBK Rp. 50.000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70.000

12. Tidak menggunakan spion, klakson - sepeda motor Rp. 50.000 - Mobil Rp. 50.000

13. Pelanggaran rambu lalu lintas Rp. 50.000.

Tilang dari kantor polisi

Jangan meminta perdamaian

Semua pelanggaran di jalan raya, terlepas dari apakah Anda mengendarai motor/mobil atau tidak. Jangan meminta damai dan jangan memberikan uang, karena itu berarti mengemis"

Jadi, meskipun polisi menawarkan perdamaian, tolaklah karena itu hanya suap/jebakan.

Bagi polisi yang dapat membuktikan bahwa ada warga yang menyuap polisi, maka polisi akan mendapatkan bonus R10 juta/warga dan pemberi suap akan mendapatkan hukuman 10 tahun penjara."

(Ini lebih besar dari uang damai yang hanya Rp50.000-100 rupiah).

Informasi ini penting dan tidak boleh dipermainkan.

Hati-hati kalau sekarang ada oknum polisi yang mencari-cari kelemahan/kekurangan kita, karena kita terpancing untuk menyogok mereka dan mereka dapat bonus besar.

Menurut beberapa teman, banyak orang di JKT/SBY yang terjebak dalam jebakan ini.

Tapi benarkah ada hadiah 10 juta rupiah untuk polisi yang bisa membuktikan bahwa ada orang yang menyuap polisi?