Jakarta - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menjadi kewajiban pengemudi untuk memastikan kelayakan dan legalitas mengemudi. Dengan kemajuan teknologi, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan pelamar yang sibuk untuk bekerja.

Namun, sebelum memperbarui SIM Anda secara online, pastikan Anda memahami ketentuan yang ditetapkan oleh POLRI - yaitu, mengisi dokumen persyaratan dan mematuhi ketentuan tersebut.

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda dapat dengan mudah dan cepat mengunduh aplikasi digital Korantas Polri melalui layanan SINAR (SIM nasional presisi).



Di bawah ini adalah syarat dan cara perpanjangan SIM Anda secara online menggunakan aplikasi digital korlantas Polri, mengutip situs resmi korlantas Polri.

Offline