JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada hari Jumat di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Gerai penjualan SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB, dan Polda Metro Jaya melalui akun X-nya @tmcpoldametro memberikan rincian layanan ini sebagai berikut:

Jakarta Timur: Grand Cakung Mall

Jakarta Utara : LTC Glodok


Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata


Jakarta Barat : Jakarta Pusat : Mall Citraland

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, Anda wajib menyiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan. persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan.

Persyaratan yang diperlukan adalah: fotokopi kartu identitas yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti psikotes.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, SIM baru harus dibuat di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000,- dan SIM C sebesar Rp 75.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan lainnya, yaitu Rp37.500 untuk psikotes dan Rp50.000 untuk asuransi.