Medan -
Kepolisian Resor (Polres) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 10 bal ganja kering seberat 10 kilogram (kg) dengan tujuan Bekasi, Jawa Barat, melalui jasa ekspedisi online Kota Padang Sidimpuan. "Kami mengamankan barang bukti 10 bal atau paket yang disimpan dalam dua kardus berisi daun ganja kering seberat 10 kg," kata Kasat Narkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar dalam keterangannya dari Medan, Selasa.
Pengiriman daun ganja tersebut terungkap pada Kamis (8/1) di Jalan Tengku Rizal Nuruddin, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, setelah pihaknya menerima informasi dari petugas ekspedisi, lanjutnya. Petugas pun mengidentifikasi tiga orang, yakni Abdul Ariansyah alias AA (32), Hermansyah Siagian alias HS (32), Irfansyah Harahap (31). ) alias IH (31) berhasil ditangkap. "Awalnya, anggota ekspedisi menemukan ganja di dalam kardus saat membuka isi paket yang diantarkan oleh salah satu pria tersebut," jelasnya.
Segera setelah itu, anggota ekspedisi menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidin Puang untuk memastikan keaslian daun ganja kering tersebut yang berasal dari Mandelin Natal, Sumatera Utara (Madina).
Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi, memeriksa CCTV dan mengidentifikasi pelaku yang mengantarkan paket daun ganja kering tersebut.
"Petugas melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan AA pada Kamis malam di Jalan Sithingangaraja, Desa Sitamian. AA lah yang mengantarkan ganja kering tersebut kepada pihak ekspedisi," kata Jasama.
AA mengaku kepada petugas bahwa ia disuruh oleh HS dan IH untuk mengantarkan paket daun ganja kering dengan imbalan Rp 350.000, dan petugas menangkap mereka di Terminal Batunadua, Padangsidimpuan. "HS merupakan residivis dan warga Tapanuli Selatan, sedangkan IH merupakan warga Desa Ujung Grap. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Madina."
Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti berupa 10 kg daun ganja kering, serta tiga buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp20.000, dan satu unit sepeda motor roda tiga.
"Ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut," kata Jasama Sidabutar.