JAKARTA - Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan dengan modus penukaran kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan keempat tersangka berinisial AR (26), DN (56), MR (33), dan H (19), serta dua tersangka berinisial M dan IL yang masih dalam pengejaran.

Salah satu korban komplotan ini telah menguras tabungannya dan kehilangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. "Korban berinisial AR melapor bahwa dirinya ditipu lalu diambil dan dikuras isi ATM-nya dengan total Rp1,14 miliar oleh kelompok ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa. Komplotan ini menyamar sebagai pengusaha asing yang ingin berbisnis ponsel di Indonesia.

"Modus operandi mereka adalah menawarkan bisnis ponsel, otaknya berinisial M dan mereka mengaku dari Brunei Darussalam, tapi sebenarnya bukan dari Brunei," kata Yusri. Yusri menjelaskan bahwa kejadian yang dialami AR berawal dari pertemuan antara korban, tersangka M dan tersangka DN, tersangka M mengaku ingin melakukan transaksi pembelian ponsel dalam jumlah besar dengan tersangka DN, namun mengaku bahwa kartu ATM-nya tidak tersedia di Indonesia.

DN kemudian meminta untuk menggunakan rekening AR sebagai alat pembayaran dan menjanjikan komisi sebesar 15% dari nilai transaksi kepada AR.



Kedua tersangka dan korban kemudian pergi ke ATM dan mengecek ATM DN dan saldo awal ATM tersebut.

"Mereka pergi untuk mengecek saldo awal berapa yang ada di rekening masing-masing, dan yang ada di rekening AR sekitar R1,14 miliar lebih untuk korban dan R99 juta untuk pelaku DN," kata Yusri. Namun, saat melakukan pengecekan saldo di ATM, tersangka DN secara diam-diam mengamati korban yang sedang memasukkan PIN kartu ATM. Kedua tersangka kemudian mengajak korban makan siang dan pergi ke lokasi dengan menggunakan salah satu kendaraan mereka. "Di tengah perjalanan, M meminta untuk melihat ATM. Di dalam mobil, korban menyerahkan ATM kepada tersangka M. Saat itu, kartu ATM AR ditukar oleh mereka di dalam mobil, ATM ditukar dengan kartu yang sama dan kode PIN korban diketahui oleh para pelaku," kata Yusri.



Tersangka lainnya, H dan MR, kemudian mengambil saldo bank korban dan mentransfernya ke 24 rekening penampungan yang telah disiapkan oleh para tersangka.

"Mereka sudah siap, mereka cepat dalam melakukannya, karena begitu masuk ke rekening, uangnya langsung diambil dan nanti saat dilaporkan pada saat itu juga saldonya sudah nol," kata Yusri. Korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya, dan berdasarkan laporan tersebut, empat orang pelaku penipuan berhasil ditangkap.



"Mereka kemudian kami jerat dengan Pasal 363, Pasal 30 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Yusri.