Medan - Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu-sabu asal Aceh yang akan diedarkan di kota Medan dan sekitarnya.

“Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu-sabu pada Jumat (16/8) pukul 04.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.

Penangkapan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi di jalan lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di Kecamatan Besitan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain menyita barang bukti, Polres Langkat menangkap sebanyak tiga orang pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu.

“Mereka adalah AS (30), warga Desa Paya Telban, Aceh Utara, MZ (32), warga Desa Paya Bujok Selemak, Lansa, dan ZF (23), warga Peureulak, Aceh Timur.

Ia menyatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, sehingga petugas terus mengintai di sepanjang jalur yang dilalui para pelaku.

... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...