JAKARTA - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 diduga bocor dan beredar di kalangan masyarakat luas pada Sabtu pagi. Menurut seorang wartawan di Jakarta, draf PKPU yang diduga bocor pada Sabtu itu menyebutkan bahwa dasar penyusunan PKPU tersebut adalah Putusan MK No 60/PU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PU-XXII/2024.

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 mengubah persentase perolehan suara calon kepala daerah pada pemilu legislatif lalu dari 20% menjadi 7,5%, sedangkan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa persyaratan usia harus diperhitungkan ketika keputusan dibuat oleh KPU. Sebelumnya (22/8), KPU RI memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 tunduk pada peraturan KPU (PKPU), ditambah dengan peraturan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada hari Selasa (20/8). “Yang pasti tanggal 27-29 Agustus pendaftaran calon kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia akan berpedoman pada peraturan dan PKPU, termasuk dokumen dan putusan MK,” kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta (22/8). di kantor KPU, Jakarta (22/8).
Afif juga menegaskan bahwa putusan MK diadopsi dalam rancangan perubahan PKPU bukan hanya terkait syarat usia dan kriteria pencalonan caleg, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang diubah oleh MK.

Rancangan PKPU yang diduga bocor tersebut, di sisi lain, memuat aturan tentang kriteria pencalonan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1. 17
Sebagai contoh, Pasal 11 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa untuk pemilihan kepala daerah dengan jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa dan kurang dari 12 juta jiwa, maka partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mendapatkan sekurang-kurangnya 7,5% suara sah di daerah yang bersangkutan.

Usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PU-XXII/2024. Pasal 15 menyatakan bahwa “usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, serta untuk calon walikota dan wakil walikota dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dihitung sejak penetapan pasangan calon.”