JAKARTA - Presiden Indonesia Anti-Doping Organisation (IADO) Gato S. Dewa Broto mengatakan bahwa atlet binaraga yang berlaga di PON Aceh Sumut 2024 akan diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat Anti-Doping Education and Learning (ADEL). Dia menyatakan bahwa mereka diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat.

“Harus adaperlakuan khususuntuk binaraga. Karena kita tahu pada saat Kejuaraan Nasional KONI yang lalu, binaraga hampir tidak diikutsertakan dalam PON Aceh-Sumatera Utara karena adanya insiden doping pada PON sebelumnya,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, ”Hasil Seleksi Nasional Presiden Anti-Doping (Pemateri Edukasi) Pengumuman”, katanya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa Cabang Binaraga memiliki catatan khusus terkait kasus doping di PON Papua 2020. Dari lima kasus doping di ajang tersebut, empat di antaranya dilakukan oleh atlet binaraga.

Namun, sesuai kebijakan Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, kategori binaraga bisa dipertandingkan di PON Aceh Sumatera Utara.

“Binaraga akan tetap dipertandingkan, namun dengan satu peringatan: tidak ada insiden doping.



Gatot menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) untuk menerapkan aturan bahwa semua atlet binaraga yang berlaga di PON Aceh-Sumatera harus memiliki sertifikat ADEL. "Jadi, sekitar 87 atlet yang berlaga di PON ini harus memiliki sertifikat ADEL di telepon genggam mereka.

Gatot menambahkan bahwa kebijakan tersebut harus diberlakukan karena adanya kekhawatiran insiden doping atlet binaraga yang terjadi pada PON lalu tidak mendapat penilaian serius akan terulang di PON Aceh.

KONI Pusat melaporkan bahwa PON Aceh Smut 2024, yang akan diselenggarakan pada 8-20 September, akan menjadi PON terbesar (dibandingkan dengan PON-PON sebelumnya) karena untuk pertama kalinya diikuti oleh jumlah peserta terbanyak, yaitu 39 negara bagian, termasuk ibukota negara.

Jumlah pertandingan yang dimainkan pada Pesta Olahraga Nasional ini adalah 1.042 pertandingan.

Para atlet bertanding di 65 cabang olahraga yang tersebar di seluruh Aceh dalam 42 disiplin dan 33 cabang olahraga, termasuk 6.287 atlet dan 3.158 ofisial. Sementara itu, di Sumatera Utara, para atlet berkompetisi di 46 cabang olahraga dan 34 cabang olahraga, termasuk 6.618 atlet dan 3.320 ofisial.