JAKARTA - Dahana Putra, Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dilaksanakan dengan baik,” kata Dahana dalam sebuah dokumen yang diterima di Jakarta, Kamis.

Direktur HAM juga menegaskan bahwa Pemerintah masih menjalankan Keputusan Presiden No. 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan. Untuk itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, bersama dengan Pemerintah Sulawesi Tengah, melakukan pemantauan pada hari Rabu (9 April) terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial atas pelanggaran hak asasi manusia di provinsi tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Ditjen HAM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan hak-hak korban peristiwa 1965/1966 yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023. Tahap pertama dari program ini dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023, yaitu pemberian bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, anggota keluarga korban, dan ahli waris dari 145 orang anggota keluarga korban. ... ... ... ... ... ... ... ... ...