Tanjungpinang-Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau (OJK) (kepri) bersama Satgas Pemberantasan kegiatan keuangan Illegal atau Satgas pasti (sebelumnya Satgas Siaga Investasi) berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan illegal dan berbahaya.

Pada hari Kamis, dalam rapat koordinasi Satgas PASTI yang diadakan di Hotel Aston Kota Tanjung Pinang, kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya mengatakan, " Kami juga memiliki layanan keuangan publik dan terdaftar

Sinar mengatakan satgas tersebut bertanggung jawab atas OJK, kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Agama dan Kementerian Hukum."Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kementerian Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan forum tersebut harus terdiri dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kementerian Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurutnya, secara umum strategi dan tugas satgas harus mencakup bidang pencegahan dan penanganan.

Di bidang pencegahan, kata dia, satgas harus mengedukasi masyarakat melalui berbagai jalur.

Kemudian, di bidang pengolahan, satgas tersebut pasti telah melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan lembaga keuangan ilegal, memblokir rekening bank pelaku, nomor telepon danWhatsappPihak Penagih (Penagih utang)Pinjaman onlineilegal.

" Pemblokiran tersebut akan terus berjalan seiring dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengekang ekosistem pinjaman ilegalonlineyang masih menjangkiti masyarakat," kata Sinar.

Sinar juga mengatakan tidak hanya merugikan secara finansial,gadgetdapat mengeksploitasi data pribadi peminjam seperti kontak dan foto yang tersimpan di akun peminjam,

Selain itu, ia mengatakan berdasarkan data pengaduan Satgas, modus penipuan saat ini merajalela, yaitu pihak-pihak yang terlibat telah dikurung. Lanjutnya, juga harus ada kecurangan dalam cara korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman secara online secara ilegalsecara onlinemeski tidak mengajukan/mengajukan pinjaman.

Ini memberikan tips kepada publik jika dihadapkan pada mode penipuan dan, yang terpenting, tidak menggunakan dana yang diterima dari penipu. Korban juga tidak perlu mengembalikan nomor rekening bank si penipu.

Kemudian segera laporkan ke bank tentang transfer dana yang tidak jelas dan ajukan "pemblokiran" jumlah dana (bukan pemblokiran rekening). Oknum penipu/Penagih utangtidak perlu panik ketakutan saat dihubungi atau merasa takut.

" Kita bisa tahu bahwa kita belum pernah menggunakan dana yang ditransfer dan mengajukan pinjaman kepada partai, " kata Sinar.

Kemudian abaikan panggilan dari penipu dan blokir nomor kontak jika perlu. Kemudian kumpulkan bukti informasi berupa penangkapanWhatsapp, nomorhandphone, dan nomor rekening yang terkait dengan orang tersebut segera lapor ke satgas melalui email.satgaspasti@ojk.go.id Agar dapat menindaklanjuti dengan cepat dan menjadi basis blok.

"Seseorang yang memiliki informasi tentang penawaran investasi, pembiayaan, dan manajemen yang mencurigakan atau tidak berlisensi dan berkomitmen secara tidak logis terhadap pengembalian yang tinggi dapat dikenakan hal-hal berikut conditions:すぐに報告してくださいsatgaspasti@ojk.go.id AtauCall centerOJK," katanya.