DENPASAR -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun sepuluh bulan penjara kepada empat orang warga negara asing (WNA) asal Meksiko yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap warga negara Turki, Mehmet Turan, di Kabupaten Badung, Bali. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Kamis, Majelis Hakim I Putu Suyoga menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa, yaitu José Alfonso Arambro Contreras (32), Mayorkin Escobedo Juan Antonio (24) Victor Eduardo Delaz Gonzalez (36) dan Sikaylos Valdez Roberto (27), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal 365 ayat (2) huruf (i), (ii) dan (iv) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua dari JPU.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan sepuluh bulan,” ujar Hakim Ketua Majelis I Putu Suyoga.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung. Dalam tuntutannya, Jaksa Imam Romdni dan kawan-kawan meminta agar keempat terdakwa dihukum penjara selama empat tahun.
Pada saat pembacaan vonis, baik JPU maupun penasehat hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa percobaan pembunuhan terhadap WNA Turki, Turan Mehmet, sudah direncanakan sejak Desember 2023, ketika keempat WNA Meksiko tersebut tiba di Bali.
Pada bulan yang sama, keempatnya membeli dua pistol Rusia di Jakarta, satu dengan kaliber 9 mm dan satu lagi dengan kaliber 7,65 mm, dari seseorang yang tidak dikenal, yang membelinya dari para terdakwa.
Kemudian, sekembalinya ke Bali pada bulan Januari 2024, sekitar pukul 19:00 Wita, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran di daerah Uluwatu untuk merencanakan aksi mereka
Untuk memudahkan komunikasi antara para pelaku, mereka menamai diri mereka “MARINA” sebuah grup Whats Apps, di mana informasi tentang keberadaan warga negara Turki, Turan Mehmet, disebarkan.
Setelah para terdakwa mengetahui keberadaan warga negara Turki tersebut di Villa Palm House, Viktor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan memberikannya kepada terdakwa José Alfonso. Untuk mencapai lokasi tersebut, keempat orang Meksiko tersebut menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso.
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 22:00 Wita, para terdakwa tiba di Indomare, dekat dengan lokasi Villa Palm House, dan melakukan survei di sepanjang jalan masuk ke Villa Palm House.
Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, para terdakwa kembali ke Villa Palm House, terdakwa I dan terdakwa II memarkir kendaraannya di tempat yang gelap yang bersebelahan dengan Villa Palm House, dan terdakwa Juan Antonia Escobedo dan Roberto Valdez langsung mengambil sepeda motor Villa Palm House dan berhenti di depan pos keamanan.
Setelah memastikan bahwa orang yang mereka cari ada di dalam vila, para terdakwa mengancam petugas keamanan, menyuruhnya untuk tiarap di bawah todongan senjata dan menyita telepon genggamnya.
Para terdakwa kemudian masuk ke dalam vila dan memecahkan kaca. Mendengar suara tersebut, teman-teman korban Mehmet Turan, yaitu Muhamet Enes Turan, Eren Kaya alias Daniel dan David Abgaryan, yang berada di dalam kamar, mendatangi sumber suara. Melihat para pelaku bersenjata, keempatnya dengan cepat melarikan diri ke luar vila. Ketika melihat korban Mehmet Turan keluar dari kamar, terdakwa Victor Eduardo langsung menodongkan pistol ke arah korban dan membuat gerakan meminta uang. Ketika korban mencoba melawan, terdakwa Eduardo menembak perutnya. Menurut kesaksian saksi Mehmet Turan, ketika saksi merebut pistol terdakwa II dan melawan, terdakwa II menembakkan pistol ke arah perutnya, yang menembus pinggang saksi Mehmet Turan, ketika saksi Mehmet Turan melarikan diri ke ruang cuci, Terdakwa II menembakkan pistolnya dan mengenai lengan Saksi Mehmet Turan.
Akibat dari dua luka tembak tersebut, Saksi Mehmet Turan mengalami luka pendarahan, terutama di bagian perut.
Berdasarkan bukti tertulis Visum Et Repertum No. RS.01.06/D.XVII.1.4.15/22/2024 tertanggal 29 Januari 2024, pada tubuh korban Mehmet Turan terdapat luka terbuka yang dikelilingi oleh luka lecet dan luka memar keluar masuk berdasarkan deskripsi luka.
“Luka nomor 1 dan 4 adalah luka tembak masuk, sedangkan luka lainnya adalah luka tembak keluar. Kondisi pasien telah mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugas-tugasnya yang berhubungan dengan penyakit dan tugas-tugas administrasi dan subsisten selama beberapa waktu,” kata jaksa penuntut.
Berdasarkan informasi bahwa pasukan keamanan sedang dalam perjalanan ke lokasi, terdakwa bergegas pergi dengan uang tunai sebesar R40 juta, USD 4.000 dan jam tangan korban, yang disimpan di dalam tas.
Menurut JPU, unsur menimbulkan luka berat dalam pembuktian tersebut diperoleh dengan alat bukti yang sah, sehingga memenuhi prinsip-prinsip minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP.
Dengan demikian, unsur perbuatan yang mengakibatkan luka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.