Jakarta - Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu telepon genggam (HP) ke dalam Rutan KPK.

Firdaus, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan permintaan bantuan untuk menyelundupkan telepon genggam tersebut berasal dari tahanan rutan secara langsung.

"Mereka meminta bantuan ini untuk lebih sering menghubungi keluarga," ucap Firdaus.

Dirinya mengaku berani membantu menyelundupkan telepon genggam kepada tahanan lantaran dijanjikan uang tersebut dari tahanan.

Menurut dia, telepon genggam itu pun bisa masuk ke dalam rutan atas kerja sama para koordinator pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.